Kamis, 14 Maret 2013

0 hALMAHERA

PERAN ADAT BAGI REKONSILIASI HALMAHERA UTARA
(03-10-2007)  Plimon Kuat



Berbicara mengenai eksistensi suatu komunitas masyarakat tidak dapat dipisahkan dari budaya yang dianut oleh masyarakat tersebut. Hal ini dikarenakan budaya memiliki peran penting dalam kehidupan suatu masyarakat. Budaya menunjukan jati diri suatu komunitas masyarakat suku bangsa. Oleh karena itu setiap suku bangsa tentu memiliki budaya sendiri dengan beragam nilai yang terkandung di dalamnya.


Kebudayaan merupakan produk masyarakat yang dapat diamati lewat cara bergaul, cara hidup dan cara berinteraksi dengan lingkungan. Budaya yang ada sekarang merupakan warisan para leluhur di masa lampau. Karena sifatnya yang dinamis maka kebudayaan akan terus berkembang seiring berlalunya waktu.

Menurut para ahli, kebudayaan dapat diartikan sebagai cara hidup menyeluruh sekelompok orang. Dari definisi itu dapat dipahami bahwa kebudayaan suatu komunitas masyarakat selalu memberikan legitimasi identitas bagi setiap individu ketika berhadapan dengan komunitas lain. Legitimasi tersebut akan membuat seseorang merasa sebagai bagian dari komunitasnya sehingga kemudian memunculkan fanatisme yang berlebihan dan pada akhirnya dapat menimbulkan konflik sosial di antara kelompok.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa budaya merupakan faktor pembentuk identitas setiap masyarakat kesukuan akan tetapi budaya seringkali mengalami degradasi dalam perkembangan selanjutnya bahkan kehilangan kekuatannya ketika bertemu dengan budaya lain.

Salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi degradasi budaya sebagai masyarakat suku adalah agama. Tidak dapat dipungkiri bahwa agama merupakan salah satu unsur budaya namun integrasi antara kebudayaan dan agama tidak dapat begitu saja disamakan. Dalam konsep ini yang dimaksudkan adalah agama non-pribumi (Islam, Kristen, Hindu, dll), dimana masuknya agama-agama tersebut membawa perubahan pada identitas kesukuan yang pada awalnya hanya satu identitas saja. Jika dalam suatu wilayah kesukuan terdapat lebih dari satu agama maka dengan sendirinya identitas kesukuan akan berubah mengikuti agama yang dianutnya. Bahkan kekuatan identitas kesukuan akan lebih didominasi oleh identitas agama yang dapat berdampak pada konflik horizontal.

Konflik sosial dalam masyarakat seringkali diperparah dengan patron bahwa hanya agamanya sendiri yang paling benar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila identitas agama mendominasi identitas kesukuan namun tidak dibarengi semangat persatuan yang tinggi maka konflik akan dengan mudah dapat terjadi.

Konflik horinzontal bernuansa SARA yang melanda Halmahera dan sekitarnya (1999–2000) merupakan pelajaran yang tak terlupakan bagi seluruh komponen masyarakat di daerah ini. Di Halmahera Utara sendiri konflik tersebut menjadi noda hitam dalam sejarah kehidupan masyarakat adat yang begitu menjunjung tinggi nilai persaudaraan. Dari konflik yang terjadi di Maluku Utara, kawasan Halmahera Utara merupakan salah satu wilayah yang paling banyak menelan korban jiwa.

Di Halmahera Utara khususnya wilayah Tobelo yang justru merupakan tempat dimana peradaban suku–suku setempat bermula dan berada di bawah payung adat "Hibualamo" sebagai komunitas masyarakat adat yang sangat menjunjung nilai–nilai kekeluargaan dengan slogan "ngone oria dodoto" yang berati kita semua bersaudara, justru menjadi titik rawan konflik.

Konflik yang terjadi seakan menunjukan bahwa nilai–nilai budaya dalam masyarakat adat Hibualamo sudah tidak relevan lagi dengan konteks saat itu sehingga menimbulkan kesan bahwa nilai–nilai budaya telah hancur tergilas oleh perubahan zaman Akan tetapi penyelesaian konflik yang relatif singkat jika dibandingkan dengan konflik serupa di Maluku (Ambon) adalah hal menarik yang patut dicermati.

Hal tersebut tidak luput dari peran lembaga adat sebagai wadah pemersatu dalam mengupayakan rekonsiliasi antar kedua belah pihak yang bertikai. Proses penyelesaian konflik di Halmahera Utara dapat terwujud melalui keterlibatan aktif masyarakat dan tokoh-tokoh adat yang sama–sama menyadari bahwa mereka hanyalah korban kepentingan politik kelompok tertentu yang memanfaatkan isu-isu agama yang sedang marak saat itu.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam proses rekonsiliasi adalah dengan melihat kembali nilai-nilai adat Hibualamo. Hal ini terbukti memberikan kontribusi besar bagi terwujudnya rekonsiliasi diantara kedua pihak yang bertikai. Dalam waktu yang relatif singkat para pengungsi dari beberapa wilayah sudah bisa kembali ke kampung halamannya tanpa harus menunggu program pemulangan pengungsi dari pemerintah.

Positifnya, identitas adat masyarakat Hibualamo kembali mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat Halmahera Utara. "Ngone oria dodoto" (bahasa Tobelo) dan "ngone oria de ogia nongoru" (bahasa Galela) yang berarti kita semua bersaudara kembali ditempatkan sebagai lambang kerukunan dan persatuan masyarakat.

Berkaca dari konflik Halmahera Utara ada dua hal yang dapat dipelajari yakni pertama, ketika konflik terjadi, masing-masing pihak yang bertikai tidak lagi berada dalam posisinya sebagai masyarakat adat dengan identitas budaya yang sama namun agama yang berbeda. Kedua, konflik ini menjadikan identitas kesatuan semakin mendapat perhatian dari semua pihak yang menginginkan rekonsiliasi dan menjadi semakin kuat pengaruhnya dalam masyarakat.

Karena itu marilah kita melangkah ke depan seperti slogan bahasa Galela "De podiki deporiwo mengale nanga doku denanga soa mangongane" yang berarti bersatu dan bertolong-tolonglah dengan harapan untak membangun kampung halaman yang didukung semangat "ngone oria dodoto". Karena atas dasar inilah diyakini bahwa tiada hari tanpa persaudaraan sejati.

Akhirnya dengan penuh kerendahan hati tulisan singkat ini dipersembahkan bagi semua kalangan sambil sejenak merenungkan kembali masa-masa sulit yang pernah melanda daerah ini serta senantiasa berusaha agar sejarah hitam itu tidak terulang lagi.

0 komentar:

Posting Komentar