Sebelum
Tahun 2001 wilayah kabupaten Lembata termasuk kompetensi relatif
Pengadilan Agama Larantuka, seiring dengan terbentuknya Kabupaten
Lembata sebagai kabupaten otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 52
Tahun 1999, maka kebutuhan akan terbentuknya institusi penegak hukum
khususnya Pengadilan Agama Lewoleba di wilayah Kabupaten Lembata adalah
sangat urgen dan setidak-tidaknya menjawab kebutuhan masyarakat akan
keadilan melalui pendekatan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Dasar
hukum terbentuknyea Pengadilan Agama Lewoleba adalah Surat Keputusan
Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000, dan
selanjutnya diresmikan pada tanggal 10 September 2001 dengan berkantor
sementara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebatukan, maka sejak saat
itu Pengadilan Agama Lewoleba berdiri sendiri dengan wilayah yurisdiksi
meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lembata, yang terdiri dari tujuh
kecamatan.
Terbentuknya
Kantor Pengadilan Agama Lewoleba merupakan jawaban dari perkembangan
masyarakat pencari keadilan, yang sebelumnya mereka harus ke Pengadilan
Agama Larantuka yang membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak
sedikit, padahal azas peradilan adalah “sederhana, cepat dan biaya
ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman.
Setelah
terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka terbitlah Surat Keputusan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang terhadap pegawai/pejabat yang
bertugas di Pengadilan Agama Lewoleba sebanyak lima orang Yaitu;
- Drs. Suyadi, sebagai Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, mutasi dari Pengadilan Agama Soe.
- Drs. Moh. Ghofur, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, mutasi dari Pengadilan Agama Larantuka.
- Drs. Munip, sebagai Hakim, mutasi dari PengadilanAgama Alor.
- Mardum, SH. Sebagai Panitera/sekretaris, mutasi dari Pengadilan Agama Larantuka.
- Muazzim, sebagai Wakil Sekretaris, mutasi dari Pengadilan Agama Bajawa
Kelima pegawai/pejabat inilah yang pertama kali mengendalikan Pengadilan Agama Lewoleba.
Pada
tahun 2002 ada alokasi anggaran dalam DIP proyek peningkatan prasarana
fisik BSPA yang diperuntukkan untuk rehabilitasi Kantor Pengadilan Agama
Kefamenanu, mengingat kantor Pengadilan Agama Kefamenanu masih baik
maka diusulkan direvisi dan diperuntukkan pembangunan Kantor Pengadilan
Agama Lewoleba, dan usul revisi tersebut distujui oleh ditjen anggaran
maka pada tahun 2002 dibangunlah kantor Pengadilan Agama Lewoleba tahab I
dengan nilai Rp. 113.800,-dibangun di atas tanah hibah dari Pemerintah
Kabupaten lembata seluas 1950 M2.
Pada tanggal 1 Januari 2003 Kantor Pengadilan Agama Lewoleba pindah ke jalan Trans Lembata yang menempati empat local yaitu : ruang ketua, ruang kesekretariatan, ruang kepaniteraan dan ruang sidang. Ditempat yang baru inilah para pejabat dan karyawan Pengadilan Agama Lewoleba menjalankan tugasnya walaupun masih dirasa belum representative, namun mereka tetap melaksanakan tugasnya dengan baik mengingat sumpah/janji seorang pegawai adalah menjunjung tinggi dedikasi dan loyalitas dalam bekerja.
Pada tanggal 1 Januari 2003 Kantor Pengadilan Agama Lewoleba pindah ke jalan Trans Lembata yang menempati empat local yaitu : ruang ketua, ruang kesekretariatan, ruang kepaniteraan dan ruang sidang. Ditempat yang baru inilah para pejabat dan karyawan Pengadilan Agama Lewoleba menjalankan tugasnya walaupun masih dirasa belum representative, namun mereka tetap melaksanakan tugasnya dengan baik mengingat sumpah/janji seorang pegawai adalah menjunjung tinggi dedikasi dan loyalitas dalam bekerja.
Pada
tahun 2004 terjadi mutasi pimpinan, Drs.Suyadi Ketua Pengadilan Agama
Lewoleba pindah ke Pengadilan Agama Cikarang, sebagai penggantinya
Drs.Moh.Ghofur, MH. Yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama
Lewoleba, sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba diganti oleh
Drs. Supadi, MH., yang sebelumnya sebagai Hakim Pengadilan Agama
Larantuka. Selang beberapa bulan terjadi lagi mutasi atas nama Drs.
Munip, Hakim Pengadilan Agama Lewoleba ke Pengadilan Agama Sukabumi, dan
pada tahun yang bersamaan Pengadilan Agama Lewoleba mendapat pindahan
seorang Hakim yang bernama Dra.Hj. Hasnia,HD, dari Pengadilan Agama
Sinjai, sehingga proses persidangan tetap berjalan lancar karena sudah
memenuhi satu majelis.Dan pada Tahun 2004 ada penambahan bangunan gedung
tiga local lagi dan pembangunan pagar, sehingga semua karyawan bisa
bekerja dengan tenang diruang masing-masing.
Berkat
tuntutan reformasi maka pada tanggal 30 Juni 2004, berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tertanggal 23
Maret 2004, seluruh administrasi, organisasi dan financial pengadilan
agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI, dengan
demikian sejak tanggal tersebut pengadilan agama baik dibidang
organisasi, administrasi dan financial serta yustisial berada dibawah
Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung mempunyai kebijaksanaan bahwa
seluruh kantor pengadilan diseluruh Indonesia dalam pembangunannnya
hendaknya memenuhi prototype nasional. Untuk itu pada tahun 2007
Pengadilan Agama Lewoleba mengajukan permohonan lokasi tanah kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata untuk pembangunan kantor Pengadilan
Agama Lewoleba yang sesuai dengan standar nasional. Dan Pemerintah
Kabupaten mengabulkan permintaan Pengadilan Agama Lewoleba. Sehingga
Pengadilan Agama Lewoleba diberi hibah tanah seluas kurang lebih 3900
M2, yang terletak di komplek Perkantoran Lusikawak.
Pada
akhir tahun 2007 terjadi pergantian pimpinan Pengadilan Agama Lewoleba,
karena Drs. Moh. Ghofur, MH., Ketua Pengadilan Agama Lewoleba dimutasi
ke Pengadilan Agama Jember, sebagai penggantinya Drs. Supadi, MH., yang
sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, dan untuk
Wakil Ketua diisi oleh Dra. Hj. Hasnia, HD, yang sebelumnya Hakim
Pengadilan Agama Lewoleba.
Mengingat
Kantor Pengadilan Agama lewoleba yang ada susunan tata ruangnya tidak
menggambarkan sebuah kantor pengadilan yang berwibawa dan representative
maka pada tahun 2007 diusulkan ke Mahkamah Agung agar dibangun Kantor
Pengadilan Agama Lewoleba yang memenuhi standar nasional. Dan
Alhamdulillah pada tahun 2008 usulan pembangunan gedung kantor
Pengadilan Agama Lewoleba dikabulkan melalui DIPA tahun 2008, maka
dimulailah pembangunan tahab I Kantor Pengadilan Agama Lewoleba yang
sesuai standar nasional, dengan bangunan dua lantai, luas seluruh
bangunan 1141 M2. Kemudian pada tahun 2009 dilanjutkan tahap II.
Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2010 Kantor Pengadilan Agama Lewoleba
yang baru diresmikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI yang dipusatkan
di Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian efektifnya penempatan dan
pemanfaatan Kantor baru tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2010.
Pada
bulan September 2010 terjadi lagi mutasi Pimpinan dalam hal ini Ketua
Drs. Supadi, MH. Yang dimutasikan ke Pengadilan Agama Banyuwangi dan
wakil Ketua Dra. Hj. Hasnia, HD, dimutasikan sebagai Ketua Pengadilan
Agama Maumere dan oleh karena terjadi kekosongan pimpinan, maka
ditunjuklah Pelaksana Tugas yang juga Hakim Pengadilan Agama Lewoleba
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang atas nama H. Muh. Dahlar
Asnawi, SH. kemudian pada bulan November 2010 terjadi pengisian
pimpinan sebagai Ketua atas nama Drs. Mohammad Hafizh Bula, MH. Yang
sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung.





0 komentar:
Posting Komentar